Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan di rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga, yaitu baik dalam hubungan perkawinan yang sah ataupun tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku seperti pernikahan siri. KDRT biasanya terjadi antara individu yang sudah mempunyai hubungan dekat dan biasanya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah, orang tua ke

Welcome to Our Website

Handling Case with Passion and Commitment for Justice. Do not hesitate to contact us if there is a legal problem that you need us to provide a legal solution.

Hak Tanggungan

Hak Tanggungan (Sebagai Satu-satunya Lembaga Hak Jaminan Atas Tanah) Dasar Hukum Hak Tanggungan: Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang  Rumah Susun (selanjutnya disebut “UU 20/2011”) Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

SOMASI

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut: Pasal 1238 KUHPerdata “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1243 KUHPerdata “Penggantian biaya, kerugian, dan

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT)

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan

ASAS LEGALITAS

Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas . Asas legalitas tercantum didalam pasal 1ayat 1 (Wetboek Van Strafrecht ) KUHP yang berbunyi “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang mendahuluinya”. Von Feuerbach

Perseroan Terbatas/Limited Liability Company

Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan aturan secara tersendiri tentang perseroan terbatas melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUPT, sebagaimana kami

error: Content is protected !!