Kekerasan di rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di rumah tangga, yaitu baik dalam hubungan perkawinan yang sah ataupun tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku seperti pernikahan siri. KDRT biasanya terjadi antara individu yang sudah mempunyai hubungan dekat dan biasanya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah, orang tua ke anak ataupun sebaliknya. Kekerasan jenis ini juga dapat menyerang anak-anak, orang dewasa, atau orang lanjut usia. Hal ini dapat bermanifestasi sebagai kekerasan fisik atau verbal, atau dapat disebabkan oleh masalah emosional, kesulitan keuangan, masalah agama atau seksual. Pemukulan, pencekikan, atau bahkan berakhirnya kematian, serta dapat menggunakan teknologi. Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat.
Secara global, KDRT biasanya dikaitkan dengan perempuan, dan sebagian besar perempuan mengalami beberapa bentuk kekerasan selama hidup mereka. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, satu dari setiap tiga perempuan di seluruh dunia mengalami kekerasan selama hidup mereka. Hal ini juga bertentangan dengan anggapan bahwa perempuan sering menggunakan kekerasan untuk menutupi tubuh mereka sendiri. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya korelasi antara laju KDRT suatu negara dengan tingkat kesetaraan gendernya, yang menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat kesetaraan gender yang tinggi juga memiliki laju KDRT yang tinggi. KDRT sering terjadi bila ada indikasi bahwa orang tersebut mampu menggunakannya. Hal ini dapat menyebabkan kekerasan antergenerasi pada anak-anak dan anggota keluarga lainnya, yang mungkin membuat kekerasan lebih besar kemungkinannya untuk dikenali atau diakui. Banyak orang tidak melihat dirinya sebagai pelaku kekerasan atau korban karena mereka menganggapnya sebagai konflik antarpribadi yang lemah. Pengetahuan, keyakinan, pemahaman, dan dokumentasi KDRT berbeda secara signifikan antara satu negara dengan negara lainnya.
Dalam kerangka kekerasan, terdapat tahapan munculnya permasalahan dan terjadi fase kekerasan yang diikuti dengan masa islah (rekonsiliasi) dan tenang. Korban KDRT sering mengalami trauma, ketakutan, pengucilan, penandaan, dan malaise. Akibatnya, korban tersebut mungkin mengalami cacat fisik, agresi, masalah kesehatan kronis, masalah kesehatan mental, kemiskinan, atau ketidakmampuan melakukan interaksi sosial yang sehat. Banyak pasien KDRT yang mengalami masalah psikologis, seperti gangguan stres pasca trauma. Anak-anak muda yang tumbuh dalam sebuah keluarga sering kali memiliki masalah psikologis, seperti kecenderungan untuk melakukan agresi dan kemarahan yang tidak terselesaikan, yang mungkin timbul dari pengalaman traumatis.
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain. UU Nomor 23 tahun 2004 (“UU KDRT”), mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 UU KDRT). Tujuan dari UU KDRT ini adalah sebagai panduan dan sistem pendukung bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan tersebut, suatu bangsa dapat mengambil tindakan untuk menghentikan terjadinya kekerasan di rumah tangga, mencegah pelaku kekerasan di rumah tangga, dan mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh KDRT. Sesuatu yang sebelumnya tidak mungkin terjadi karena dianggap sebagai keluhan orang dalam keluarga. Secara singkat dapat dikatakan bahwa kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan fisik, psikis, seksual, dan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin saja terjadi dan dapat terjadi antara anggota keluarga dengan dirinya sendiri, atau antara orang tua dengan anaknya.
Lingkup
Yang termasuk dalam ruang lingkup KDRT adalah perlakuan terhadap individu, khususnya perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesejahteraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikis, dan/atau kesediaan rumah tangga untuk melakukan perbaikan, pemaksaan, atau kemandirian. suatu cara yang sesuai dengan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kasus KDRT sebagian besar melibatkan perempuan yang sudah menikah (istri) dan pasangannya, namun ada juga kasus yang justru sebaliknya, yakni mereka yang menjadi subordinat dalam rumah tangga. Persona yang mempunyai perkawinan, persuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, anak, dan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga adalah pembelian atau korban KDRT. Karena masih adanya ikatan struktur agama dan budaya serta kurangnya pemahaman mengenai fungsi sistem hukum, tidak ada satu pun ketentuan KDRT yang dapat dilaksanakan secara transparan. Tujuan perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Dalam kaitannya dengan kekerasan berbasis gender, hal ini berarti bahwa gender yang dominan adalah perempuan, walaupun dimungkinkan adanya perempuan yang melakukan KDRT.
Bentuk-bentuk Kekerasan
(https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga, diakses pada tanggal 21 Desember 2023)
Kekerasan fisik
- Cedera berat
- Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
- Pingsan
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal
- Kehilangan salah satu pancaindra. Mendapat cacat.
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
- Kematian korban.
Kekerasan fisik ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
- Cedera ringan
- Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
- Melakukan repetisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan psikis
Kekerasan psikis berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
- Gangguan stres pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
Kekerasan psikis ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Fobia atau depresi temporer
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan seksual ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan ekonomi ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
- Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
- Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
- KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
- Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT
Upaya dalam memenuhi hak-hak Korban kekerasan dalam rumah tangga harus Diakui keberadaannya. Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga membuka jalan bagi pengungkapan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak Korban. Di mana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun di luar lingkungan rumah. Kira-kira empat tahun sejak diratifikasi pada 2004, dalam perjalanannya undang-undang ini masih beberapa pasal tidak menguntungkan bagi perempuan Korban kekerasan. PP 4 tahun 2006 tentang Pemulihan adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, yang diharapkan dapat memfasilitasi proses pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun undang-undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.
