Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1238 KUHPerdata
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, kerugian, dan bung karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampai waktu yang telah ditentukan.”
Dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut, dapat diketahui bahwa (1) Debitur dinyatakan lalai dengan suatu surat perintah/akta sejenis/kekuatan dari perikatan itu sendiri; (2) Tuntutan atas wanprestasi terhadap suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudia ia tetap melalaikannya. Surat Perintah/akta sejenis/Peringatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas dilakukan secara tertulis, yang kemudian dikenal dengan nama SOMASI. Sehingga dapat ditarik kesimpulan SOMASI berfungsi sebagai suatu peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).
Dalam prakteknya, tidak terdapat satupun aturan baku terkait pembuatan dari SOMASI ini, sehingga pihak Pengirim SOMASI bebas menentukan perumusan isi dari SOMASI, tetapi Pengirim SOMASI wajib menetukan secara tegas siapa Penerima SOMASI/pihak yang dituju, permasalahan yang diSOMASIkan, dan apa yang menjadi kehendak Pengirim SOMASI yang harus dilaksanakan oleh pihak Penerima SOMASI.
Dalam praktek, SOMASI dilakukan sebanyak 3x (tiga kali) berturut-turut, dalam hal Penerima SOMASI tidak juga melaksanakan prestasinya, maka Pengirim SOMASI dapat menentukan/mengambil langkah hukum lanjutan yaitu proses secara perdata dan/atau pidana dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau kepailitan.
_NPS_
