Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut: Pasal 1238 KUHPerdata “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1243 KUHPerdata “Penggantian biaya, kerugian, dan
