Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas . Asas legalitas tercantum didalam pasal 1ayat 1 (Wetboek Van Strafrecht ) KUHP yang berbunyi “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang mendahuluinya”. Von Feuerbach
Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan aturan secara tersendiri tentang perseroan terbatas melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUPT, sebagaimana kami
error: Content is protected !!