Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut: Pasal 1238 KUHPerdata “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Pasal 1243 KUHPerdata “Penggantian biaya, kerugian, dan
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, kami kutip sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan
error: Content is protected !!