ASAS LEGALITAS

Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas . Asas legalitas tercantum didalam pasal 1ayat 1 (Wetboek Van Strafrecht ) KUHP yang berbunyi “ Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang mendahuluinya”. Von Feuerbach

error: Content is protected !!