Perseroan Terbatas/Limited Liability Company

Dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan aturan secara tersendiri tentang perseroan terbatas melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUPT, sebagaimana kami kutip sebagai berikut:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut sebagai perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan perlaksanaannya.”

Dari pengertian Perseroan Terbatas (“PT”) tersebut di atas, terdapat beberapa poin yang dapat dijadikan unsur dari suatu Perseroan Terbatas, yaitu:

Badan Hukum (rechtpersoon)

Sebuah PT yang didirikan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dimana secara hukum, dalam hal sebuah PT sudah memperoleh status sebagai badan hukum, maka PT tersebut sudah merupakan subjek hukum yang berhak dan berwenang melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum serta berkewajiban memikul akibat hukum dari tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) UUPT, maka suatu PT baru memperoleh status badan hukumnya pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT tersebut.

Persekutuan Modal

Yang dimaksud persekutuan modal disini adalah dikarenakan para pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT.

Didirikan berdasarkan Perjanjian

PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1) UUPT). Maksud dari kata “orang” disini adalah berarti subjek hukum. Dengan demikian sebuah PT dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) perseorangan ataupun badan hukum.

Dimana tentunya suatu perikatan antara 2 (dua) orang atau lebih ini dalam rangka pendirian suatu PT dituangkan dalam suatu Perjanjian, yang tentunya haruslah memenuhi kaidah Asas Pacta Sunt Servanda, sesuai ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata juncto Pasal1320 KUHPerdata.

Melakukan Kegiatan Usaha

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UUPT, suatu PT haruslah mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Hal ini tidak lepas daripada tujuan pembentukan suatu PT adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tanpa kegiatan usaha yang jelas tentunya suatu PT tidak akan terfokus pada tujuan pencarian keuntungan tersebut.

Terdapat Modal Dasar dimana seluruhnya terbagi dalam Saham

Modal Dasar, yaitu jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar suatu PT. Dimana pada Pasal 32 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa modal dasar suatu PT adalah minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Namun kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal PT yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tersebut.

Pelaku Usaha saat ini berlomba-lomba untuk membuat suatu PT lebih dikarenakan PT dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan dengan penyerahan saham yang terbagi dalam modal dasar di mana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki (Pasal 3 ayat (1) UUPT).

Hal ini dikecualikan berdasarkan Pasal 3 (2) UUPT yaitu:

(1) Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, (2) Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, (3) Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, (4) Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

.

In order to further enhance the development of the national economy and at the same time provide a solid foundation for the business world in facing economic developments in the era of globalization in the future, the government of the Republic of Indonesia provides separate regulations regarding limited liability companies through Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. “UUPT”).

Based on Article 1 paragraph 1 UUPT, as we quote as follows:

“Limited Liability Company, hereinafter referred to as a company, is a legal entity which is a capital partnership, established based on an agreement, conducting business activities with authorized capital which is entirely divided into shares and fulfils the requirements stipulated in this law and its implementing regulations.”

From the definition of a Limited Liability Company (“PT”) above, there are several points that can be used as elements of a Limited Liability Company, namely:

Legal Entity (Rechtpersoon)

A Limited Liability Company established according to the provisions of the laws and regulations in force in the Republic of Indonesia. Where legally, in the event that a PT has obtained the status as a legal entity, then the PT is already a legal subject who has the right and authority to take legal actions/actions and is obliged to bear the legal consequences of these legal actions.

Based on the provisions in Article 7 paragraph (4) of the Limited Liability Company Law, a Limited Liability Company only obtains its legal entity status on the issuance date of the Ministerial Decree concerning the legalization of the PT legal entity.

Capital Partnership

What is meant by a capital partnership here is because the founders of the PT are required to take part in the shares when the PT is established (Article 7 paragraph (2) of the Company Law).

Established by Agreement

PT is established by 2 (two) or more persons with a Notary Deed drawn up in Indonesian (Article 7 paragraph (1) UUPT). The meaning of the word “person” here is the legal subject. Thus, a PT can be established by a minimum of 2 (two) individuals or legal entities.

Where, of course, an agreement between 2 (two) or more persons in the context of establishing a Limited Liability Company is stated in an agreement, which of course must comply with the principles of the Pacta Sunt Servanda principle, in accordance with the provisions of Article 1338 of the Civil Code in conjunction with Article 1320 of the Civil Code.

Conducting Business Activities

As emphasized in Article 2 of the Limited Liability Company Law, a Limited Liability Company must have aims and objectives as well as business activities that do not conflict with the provisions of laws and regulations, public order, and/or decency. This cannot be separated from the purpose of establishing a PT is to make a profit. Without clear business activities, of course, a PT will not be focused on the purpose of seeking profit.

There is an authorized capital which is entirely divided into shares

Authorized Capital, namely the amount of capital mentioned in the Articles of Association of a PT. Where in Article 32 paragraph (1) of the Company Law states that the authorized capital of a PT is a minimum of Rp. 50,000,000, – (fifty million Rupiah). However, certain business activities may determine the minimum amount of PT’s capital which is greater than the provisions on the authorized capital as referred to in Article 32 paragraph (1).

Business actors are currently competing to create a Limited Liability Company because PT is defined as a legal entity established with the delivery of shares divided into authorized capital where the shareholders are not personally responsible for the engagement made on behalf of the PT and are not responsible for losses. PT exceeds the shares owned (Article 3 paragraph (1) UUPT).

This is excluded under Article 3 (2) of the Company Law, namely:

(1) The Company’s requirements as a legal entity have not been or are not fulfilled, (2) The shareholders concerned either directly or indirectly in bad faith take advantage of the Company for their personal interests, (3) The shareholders concerned are involved in unlawful acts committed by the Company, (4) The shareholders concerned either directly or indirectly unlawfully use the Company’s assets, which results in the Company’s assets being insufficient to pay off the Company’s debts.

_NPS_

About: admin


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!