Pendahuluan
Dalam kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, menghukum pelaku tanpa memulihkan hasil kejahatannya pada dasarnya hanya menyelesaikan separuh persoalan. Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana, tetapi aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat tetap berpindah tangan, disamarkan melalui nominee atau struktur korporasi, dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain, bahkan ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia. Pada titik inilah efektivitas penegakan hukum tidak lagi semata-mata ditentukan oleh kemampuan negara menemukan dan menghukum pelaku, melainkan oleh kemampuannya menelusuri, membekukan, merampas, mengelola, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. RUU Perampasan Aset karena itu bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan strategis untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan di Indonesia: dari sekadar menghukum pelaku menjadi memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menghasilkan keuntungan.
Dalam pemberantasan tindak pidana, terdapat satu pertanyaan fundamental yang sering kali terlambat dijawab:
Setelah pelaku dihukum, bagaimana dengan aset yang diperoleh dari kejahatan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika tindak pidana dilakukan dengan motif ekonomi. Korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan ilegal, penipuan berskala besar, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk organized crime pada akhirnya memiliki satu tujuan yang sama: memperoleh, menyembunyikan, memindahkan, atau menguasai kekayaan secara melawan hukum.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak orang yang dipidana. Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa efektif negara dapat menelusuri, membekukan, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi sangat penting.
Indonesia telah mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerangka UNCAC, pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian penting dari rezim pemberantasan korupsi internasional.
Namun, penguatan kerangka hukum nasional mengenai perampasan aset masih diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih komprehensif, efektif, terukur, sekaligus tetap menghormati prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan semata-mata kebutuhan untuk memperberat pemberantasan kejahatan. Ia merupakan kebutuhan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.
I. Persoalan Utama: Kejahatan Tidak Berakhir Ketika Pelaku Dipidana
Paradigma penegakan hukum konvensional cenderung berorientasi kepada pelaku:
Siapa pelakunya?
Apa tindak pidananya?
Berapa pidananya?
Paradigma tersebut tentu penting. Namun, untuk kejahatan ekonomi, pertanyaan tersebut belum cukup.
Pertanyaan berikutnya harus diajukan:
Di mana hasil kejahatannya?
Seorang pelaku dapat menjalani pidana penjara, tetapi aset hasil kejahatannya dapat tetap berada di tangan keluarga, perusahaan, nominee, pihak ketiga, atau bahkan telah dipindahkan ke yurisdiksi lain.
Dalam keadaan demikian, secara substantif kejahatan masih menghasilkan keuntungan.
Inilah persoalan yang harus dijawab oleh kebijakan perampasan aset.
Tujuan akhir pemberantasan tindak pidana ekonomi seharusnya bukan hanya membuat pelaku kehilangan kebebasannya, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringan yang berada di belakangnya.
Pendahuluan
Dalam pemberantasan tindak pidana, terdapat satu pertanyaan fundamental yang sering kali terlambat dijawab:
Setelah pelaku dihukum, bagaimana dengan aset yang diperoleh dari kejahatan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika tindak pidana dilakukan dengan motif ekonomi. Korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan ilegal, penipuan berskala besar, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk organized crime pada akhirnya memiliki satu tujuan yang sama: memperoleh, menyembunyikan, memindahkan, atau menguasai kekayaan secara melawan hukum.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak orang yang dipidana. Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa efektif negara dapat menelusuri, membekukan, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi sangat penting.
Indonesia telah mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam kerangka UNCAC, pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian penting dari rezim pemberantasan korupsi internasional.
Namun, penguatan kerangka hukum nasional mengenai perampasan aset masih diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih komprehensif, efektif, terukur, sekaligus tetap menghormati prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan semata-mata kebutuhan untuk memperberat pemberantasan kejahatan. Ia merupakan kebutuhan untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan.
I. Persoalan Utama: Kejahatan Tidak Berakhir Ketika Pelaku Dipidana
Paradigma penegakan hukum konvensional cenderung berorientasi kepada pelaku:
Siapa pelakunya?
Apa tindak pidananya?
Berapa pidananya?
Paradigma tersebut tentu penting. Namun, untuk kejahatan ekonomi, pertanyaan tersebut belum cukup.
Pertanyaan berikutnya harus diajukan:
Di mana hasil kejahatannya?
Seorang pelaku dapat menjalani pidana penjara, tetapi aset hasil kejahatannya dapat tetap berada di tangan keluarga, perusahaan, nominee, pihak ketiga, atau bahkan telah dipindahkan ke yurisdiksi lain.
Dalam keadaan demikian, secara substantif kejahatan masih menghasilkan keuntungan.
Inilah persoalan yang harus dijawab oleh kebijakan perampasan aset.
Tujuan akhir pemberantasan tindak pidana ekonomi seharusnya bukan hanya membuat pelaku kehilangan kebebasannya, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun jaringan yang berada di belakangnya.
UNODC juga menempatkan penyitaan dan perampasan hasil kejahatan sebagai instrumen penting untuk mengganggu keberlanjutan kegiatan kriminal dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terorganisasi.
II. Mengapa Hukum yang Ada Belum Cukup?
Indonesia sebenarnya telah mengenal berbagai mekanisme penyitaan dan perampasan aset melalui sejumlah rezim hukum pidana.
Namun, persoalannya adalah mekanisme tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pada umumnya memiliki keterkaitan erat dengan proses pidana terhadap pelaku.
Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika:
- aset telah dialihkan kepada pihak lain;
- aset disamarkan melalui struktur perusahaan;
- aset menggunakan nama pihak ketiga atau nominee;
- aset telah berubah bentuk;
- hasil kejahatan telah dicampur dengan harta yang sah;
- aset berada di luar negeri;
- pelaku meninggal dunia;
- pelaku melarikan diri;
- tersangka atau terdakwa tidak dapat dihadirkan;
- perkara pidana tidak dapat dilanjutkan karena alasan tertentu.
Dalam situasi tersebut, pendekatan yang semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku dapat menghadapi keterbatasan.
Aset bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum.
Uang dapat ditransfer dalam hitungan detik. Kepemilikan perusahaan dapat berubah. Properti dapat dialihkan. Rekening dapat ditutup. Aset digital dapat dipindahkan lintas yurisdiksi.
Sementara itu, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan membutuhkan waktu.
Karena itu, hukum harus mampu mengejar karakter kejahatan modern.
III. RUU Perampasan Aset dan Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum
Salah satu gagasan penting dalam rezim perampasan aset modern adalah berkembangnya konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset.
Secara sederhana, pendekatan ini menggeser sebagian fokus dari:
“Siapa yang melakukan kejahatan?”
menjadi:
“Apakah aset tersebut memiliki hubungan yang tidak sah dengan tindak pidana?”
Dalam sistem tertentu, objek utama proses tersebut adalah asetnya, bukan semata-mata orangnya.
UNODC menjelaskan bahwa non-conviction based confiscation dapat dilakukan tanpa adanya putusan bersalah terhadap pemilik aset, dan dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan proses pidana.
Namun, konsep tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan negara untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang.
Justru sebaliknya.
Semakin kuat kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula mekanisme due process of law yang harus dibangun.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas dua prinsip yang berjalan bersamaan:
strong enforcement and strong safeguards.
IV. Perampasan Aset Bukan Berarti Negara Boleh Mengambil Harta Secara Sewenang-wenang
Salah satu kekhawatiran terbesar terhadap RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran tersebut legitimate.
Hak milik merupakan bagian penting dari perlindungan hukum dalam negara hukum. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus memastikan bahwa setiap tindakan negara dapat diuji secara hukum.
Dengan kata lain:
pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum.
RUU Perampasan Aset idealnya memberikan kejelasan mengenai setidaknya:
- jenis aset yang dapat dirampas;
- hubungan antara aset dan tindak pidana;
- standar pembuktian;
- kewenangan penyidik;
- kewenangan penuntut umum;
- kewenangan pengadilan;
- mekanisme pembekuan dan penyitaan;
- pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan;
- perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik;
- mekanisme keberatan;
- mekanisme pembuktian asal-usul aset;
- pengelolaan aset selama proses hukum;
- mekanisme penjualan atau pemanfaatan aset;
- mekanisme pengembalian aset kepada negara atau korban; dan
- mekanisme pengawasan terhadap aparat yang menjalankan kewenangan tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga menyoroti perlunya check and balance dan pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
V. Persoalan yang Tidak Kalah Penting: Siapa yang Mengelola Aset?
Perampasan aset bukanlah akhir dari proses.
Justru setelah aset berhasil disita atau dirampas, muncul persoalan berikutnya:
Siapa yang mengelolanya?
Aset yang disita dapat berupa:
- uang tunai;
- rekening bank;
- saham;
- perusahaan;
- tanah;
- bangunan;
- kendaraan;
- kapal;
- komoditas;
- aset digital;
- hak kekayaan intelektual; maupun
- berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Aset tersebut memiliki karakter yang berbeda.
Tanah dapat mengalami perubahan nilai.
Perusahaan dapat kehilangan nilai apabila salah dikelola.
Kendaraan dapat mengalami depresiasi.
Bisnis dapat mengalami kerugian.
Karena itu, sistem perampasan aset tanpa sistem pengelolaan aset yang profesional berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Negara tidak cukup hanya mengambil aset.
Negara harus mampu menjaga, mengelola, mempertahankan, dan mengoptimalkan nilai aset tersebut sampai terdapat keputusan hukum yang final.
Bahkan dalam pembahasan RUU saat ini telah muncul gagasan mengenai kelembagaan khusus pengelolaan aset untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan.
VI. Dimensi Internasional: Aset Tidak Mengenal Batas Negara
Kejahatan modern bersifat lintas batas.
Pelaku dapat berada di Indonesia.
Perusahaannya berada di Singapura.
Rekeningnya berada di negara lain.
Asetnya berbentuk properti di yurisdiksi ketiga.
Beneficial owner-nya disamarkan melalui beberapa lapis perusahaan.
Dalam keadaan seperti ini, pemberantasan tindak pidana tidak dapat lagi menggunakan pendekatan domestik semata.
UNCAC menempatkan asset recovery sebagai salah satu elemen utama kerja sama internasional. Negara-negara didorong untuk mampu mengidentifikasi, menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks Indonesia, UNODC juga mencatat masih adanya hambatan dalam pelaksanaan dan pengakuan terhadap perintah perampasan aset asing serta kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum yang memungkinkan pemulihan aset lintas batas.
Artinya, RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan hukum pidana nasional.
Ia merupakan bagian dari infrastruktur hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi global.
VII. Mengapa RUU Ini Mendesak?
Setidaknya terdapat lima alasan fundamental.
1. Karena kejahatan semakin berorientasi pada keuntungan
Pelaku kejahatan modern tidak hanya mencari kekuasaan atau pengaruh.
Mereka mencari keuntungan.
Maka, instrumen pemberantasan kejahatan harus menyerang sumber motivasi tersebut:
the proceeds of crime.
2. Karena aset dapat dengan cepat disembunyikan
Tanpa mekanisme hukum yang efektif, aset dapat dialihkan sebelum proses hukum selesai.
Semakin lama negara bergerak, semakin sulit aset dilacak.
Dalam asset recovery, waktu adalah faktor hukum sekaligus faktor ekonomi.
3. Karena Indonesia membutuhkan instrumen pemulihan aset yang lebih komprehensif
Indonesia telah memiliki komitmen internasional melalui ratifikasi UNCAC sejak 2006.
Namun komitmen internasional harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum nasional yang efektif.
4. Karena pemidanaan tanpa pemulihan aset tidak selalu memberikan hasil yang optimal
Pidana penjara menghukum pelaku.
Tetapi perampasan aset menghilangkan manfaat ekonomi dari tindak pidana.
Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan.
Keduanya harus berjalan bersama.
5. Karena hukum harus mengejar perkembangan kejahatan
Kejahatan berubah.
Teknologi berubah.
Metode pencucian uang berubah.
Struktur kepemilikan aset berubah.
Maka hukum juga harus berkembang.
Hukum yang tidak mampu mengikuti modus kejahatan pada akhirnya hanya akan menjadi formalitas, bukan instrumen keadilan.
VIII. Namun, Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi “Blank Cheque” bagi Negara
Urgensi RUU Perampasan Aset tidak berarti bahwa setiap aset yang dianggap mencurigakan dapat dirampas begitu saja.
Justru di sinilah kualitas legislasi diuji.
Undang-undang yang baik harus memberikan negara kewenangan yang kuat, tetapi sekaligus memberikan masyarakat perlindungan hukum yang kuat.
Setidaknya terdapat beberapa safeguards yang menurut kami harus menjadi bagian fundamental dari RUU tersebut.
Pertama, judicial oversight
Tindakan perampasan yang bersifat permanen harus berada dalam pengawasan lembaga peradilan yang independen.
Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik
Tidak boleh terjadi seseorang kehilangan aset hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rantai kepemilikan dengan pihak yang melakukan tindak pidana, sementara pihak tersebut sendiri tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Ketiga, standar pembuktian harus jelas
Tidak boleh terdapat ruang interpretasi yang terlalu luas sehingga kewenangan perampasan dapat digunakan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Keempat, mekanisme keberatan harus efektif
Pemilik atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset harus mempunyai kesempatan yang nyata untuk membela haknya.
Kelima, pengelolaan aset harus transparan
Aset yang telah disita atau dirampas tidak boleh menjadi “black box” baru dalam pengelolaan kekayaan negara.
Keenam, pembagian kewenangan harus tegas
Penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pengelola aset harus mempunyai fungsi dan batas kewenangan yang jelas.
IX. RUU Perampasan Aset Harus Menempatkan “Follow the Money” sebagai Prinsip Utama
Dalam penanganan kejahatan ekonomi, terdapat prinsip sederhana tetapi sangat powerful:
follow the money.
Ikuti uangnya.
Ikuti asetnya.
Ikuti perpindahannya.
Ikuti siapa yang sebenarnya menikmati manfaatnya.
Pendekatan tersebut penting karena pelaku dapat berganti nama, perusahaan dapat berganti pemegang saham, rekening dapat berpindah, tetapi jejak ekonomi sering kali tetap dapat ditelusuri.
Karena itu, sistem perampasan aset yang modern harus terintegrasi dengan:
- beneficial ownership;
- intelijen keuangan;
- data pertanahan;
- data korporasi;
- data perpajakan;
- data perbankan;
- transaksi keuangan;
- kerja sama antar-lembaga;
- serta mekanisme mutual legal assistance dengan negara lain.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada menemukan pelaku.
Penegakan hukum harus mampu menemukan economic benefit yang dihasilkan oleh tindak pidana.
X. Dari “Crime and Punishment” Menjadi “Crime, Punishment and Recovery”
Pemberantasan tindak pidana di Indonesia perlu bergerak menuju paradigma yang lebih lengkap.
Bukan hanya:
Crime → Investigation → Prosecution → Conviction
tetapi:
Crime → Investigation → Asset Tracing → Freezing/Seizure → Prosecution → Confiscation → Asset Management → Recovery/Return
Inilah paradigma modern pemberantasan kejahatan ekonomi.
Penjara tetap diperlukan.
Pidana tetap diperlukan.
Namun keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus diputus.
Sebab apabila seorang pelaku kehilangan kebebasan tetapi keluarganya, nominee-nya, atau jaringan bisnisnya tetap menikmati hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan kejahatan belum sepenuhnya tercapai.
XI. Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah Cepat dari Aset Hasil Kejahatan
RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang jauh lebih besar daripada sekadar pembentukan satu undang-undang baru.
RUU ini menyangkut kemampuan negara untuk memastikan bahwa:
crime does not pay.
Indonesia telah mempunyai komitmen terhadap rezim pemulihan aset internasional sejak meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Namun komitmen tersebut harus diwujudkan dalam sistem hukum nasional yang mampu bekerja secara efektif.
Pada saat yang sama, efektivitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi due process of law.
Negara harus kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap terbatas oleh hukum ketika menggunakan kewenangannya.
Inilah keseimbangan yang harus menjadi jiwa RUU Perampasan Aset.
RUU tersebut harus memastikan tiga hal sekaligus:
Pertama, kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.
Kedua, aset hasil kejahatan harus dapat dipulihkan secara efektif.
Ketiga, kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum, perlindungan hak, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan tindak pidana bukan hanya berapa banyak pelaku yang masuk penjara.
Ukuran yang lebih fundamental adalah:
berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dihentikan, dipulihkan, dan dikembalikan kepada kepentingan yang berhak.
Karena hukum yang efektif bukan hanya menghukum kejahatan.
Hukum yang efektif juga memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Catatan Penulis
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) juga menempatkan penyitaan dan perampasan hasil kejahatan sebagai instrumen penting untuk mengganggu keberlanjutan kegiatan kriminal dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terorganisasi.
II. Mengapa Hukum yang Ada Belum Cukup?
Indonesia sebenarnya telah mengenal berbagai mekanisme penyitaan dan perampasan aset melalui sejumlah rezim hukum pidana.
Namun, persoalannya adalah mekanisme tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pada umumnya memiliki keterkaitan erat dengan proses pidana terhadap pelaku.
Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika:
- aset telah dialihkan kepada pihak lain;
- aset disamarkan melalui struktur perusahaan;
- aset menggunakan nama pihak ketiga atau nominee;
- aset telah berubah bentuk;
- hasil kejahatan telah dicampur dengan harta yang sah;
- aset berada di luar negeri;
- pelaku meninggal dunia;
- pelaku melarikan diri;
- tersangka atau terdakwa tidak dapat dihadirkan;
- perkara pidana tidak dapat dilanjutkan karena alasan tertentu.
Dalam situasi tersebut, pendekatan yang semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku dapat menghadapi keterbatasan.
Aset bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum.
Uang dapat ditransfer dalam hitungan detik. Kepemilikan perusahaan dapat berubah. Properti dapat dialihkan. Rekening dapat ditutup. Aset digital dapat dipindahkan lintas yurisdiksi.
Sementara itu, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan membutuhkan waktu.
Karena itu, hukum harus mampu mengejar karakter kejahatan modern.
III. RUU Perampasan Aset dan Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum
Salah satu gagasan penting dalam rezim perampasan aset modern adalah berkembangnya konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset.
Secara sederhana, pendekatan ini menggeser sebagian fokus dari:
“Siapa yang melakukan kejahatan?”
menjadi:
“Apakah aset tersebut memiliki hubungan yang tidak sah dengan tindak pidana?”
Dalam sistem tertentu, objek utama proses tersebut adalah asetnya, bukan semata-mata orangnya.
UNODC menjelaskan bahwa non-conviction based confiscation dapat dilakukan tanpa adanya putusan bersalah terhadap pemilik aset, dan dapat ditempatkan sebagai mekanisme yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan proses pidana.
Namun, konsep tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan negara untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang.
Justru sebaliknya.
Semakin kuat kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula mekanisme due process of law yang harus dibangun.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas dua prinsip yang berjalan bersamaan:
strong enforcement and strong safeguards.
IV. Perampasan Aset Bukan Berarti Negara Boleh Mengambil Harta Secara Sewenang-wenang
Salah satu kekhawatiran terbesar terhadap RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran tersebut legitimate.
Hak milik merupakan bagian penting dari perlindungan hukum dalam negara hukum. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus memastikan bahwa setiap tindakan negara dapat diuji secara hukum.
Dengan kata lain:
pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip negara hukum.
RUU Perampasan Aset idealnya memberikan kejelasan mengenai setidaknya:
- jenis aset yang dapat dirampas;
- hubungan antara aset dan tindak pidana;
- standar pembuktian;
- kewenangan penyidik;
- kewenangan penuntut umum;
- kewenangan pengadilan;
- mekanisme pembekuan dan penyitaan;
- pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan;
- perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik;
- mekanisme keberatan;
- mekanisme pembuktian asal-usul aset;
- pengelolaan aset selama proses hukum;
- mekanisme penjualan atau pemanfaatan aset;
- mekanisme pengembalian aset kepada negara atau korban; dan
- mekanisme pengawasan terhadap aparat yang menjalankan kewenangan tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga menyoroti perlunya check and balance dan pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
V. Persoalan yang Tidak Kalah Penting: Siapa yang Mengelola Aset?
Perampasan aset bukanlah akhir dari proses.
Justru setelah aset berhasil disita atau dirampas, muncul persoalan berikutnya:
Siapa yang mengelolanya?
Aset yang disita dapat berupa:
- uang tunai;
- rekening bank;
- saham;
- perusahaan;
- tanah;
- bangunan;
- kendaraan;
- kapal;
- komoditas;
- aset digital;
- hak kekayaan intelektual; maupun
- berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Aset tersebut memiliki karakter yang berbeda.
Tanah dapat mengalami perubahan nilai.
Perusahaan dapat kehilangan nilai apabila salah dikelola.
Kendaraan dapat mengalami depresiasi.
Bisnis dapat mengalami kerugian.
Karena itu, sistem perampasan aset tanpa sistem pengelolaan aset yang profesional berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Negara tidak cukup hanya mengambil aset.
Negara harus mampu menjaga, mengelola, mempertahankan, dan mengoptimalkan nilai aset tersebut sampai terdapat keputusan hukum yang final.
Bahkan dalam pembahasan RUU saat ini telah muncul gagasan mengenai kelembagaan khusus pengelolaan aset untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan.
VI. Dimensi Internasional: Aset Tidak Mengenal Batas Negara
Kejahatan modern bersifat lintas batas.
Pelaku dapat berada di Indonesia.
Perusahaannya berada di Singapura.
Rekeningnya berada di negara lain.
Asetnya berbentuk properti di yurisdiksi ketiga.
Beneficial owner-nya disamarkan melalui beberapa lapis perusahaan.
Dalam keadaan seperti ini, pemberantasan tindak pidana tidak dapat lagi menggunakan pendekatan domestik semata.
UNCAC menempatkan asset recovery sebagai salah satu elemen utama kerja sama internasional. Negara-negara didorong untuk mampu mengidentifikasi, menelusuri, membekukan, menyita, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks Indonesia, UNODC juga mencatat masih adanya hambatan dalam pelaksanaan dan pengakuan terhadap perintah perampasan aset asing serta kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum yang memungkinkan pemulihan aset lintas batas.
Artinya, RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan hukum pidana nasional.
Ia merupakan bagian dari infrastruktur hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan ekonomi global.
VII. Mengapa RUU Ini Mendesak?
Setidaknya terdapat lima alasan fundamental.
1. Karena kejahatan semakin berorientasi pada keuntungan
Pelaku kejahatan modern tidak hanya mencari kekuasaan atau pengaruh.
Mereka mencari keuntungan.
Maka, instrumen pemberantasan kejahatan harus menyerang sumber motivasi tersebut:
the proceeds of crime.
2. Karena aset dapat dengan cepat disembunyikan
Tanpa mekanisme hukum yang efektif, aset dapat dialihkan sebelum proses hukum selesai.
Semakin lama negara bergerak, semakin sulit aset dilacak.
Dalam asset recovery, waktu adalah faktor hukum sekaligus faktor ekonomi.
3. Karena Indonesia membutuhkan instrumen pemulihan aset yang lebih komprehensif
Indonesia telah memiliki komitmen internasional melalui ratifikasi UNCAC sejak 2006.
Namun komitmen internasional harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum nasional yang efektif.
4. Karena pemidanaan tanpa pemulihan aset tidak selalu memberikan hasil yang optimal
Pidana penjara menghukum pelaku.
Tetapi perampasan aset menghilangkan manfaat ekonomi dari tindak pidana.
Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan.
Keduanya harus berjalan bersama.
5. Karena hukum harus mengejar perkembangan kejahatan
Kejahatan berubah.
Teknologi berubah.
Metode pencucian uang berubah.
Struktur kepemilikan aset berubah.
Maka hukum juga harus berkembang.
Hukum yang tidak mampu mengikuti modus kejahatan pada akhirnya hanya akan menjadi formalitas, bukan instrumen keadilan.
VIII. Namun, Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi “Blank Cheque” bagi Negara
Urgensi RUU Perampasan Aset tidak berarti bahwa setiap aset yang dianggap mencurigakan dapat dirampas begitu saja.
Justru di sinilah kualitas legislasi diuji.
Undang-undang yang baik harus memberikan negara kewenangan yang kuat, tetapi sekaligus memberikan masyarakat perlindungan hukum yang kuat.
Setidaknya terdapat beberapa safeguards yang menurut kami harus menjadi bagian fundamental dari RUU tersebut.
Pertama, judicial oversight
Tindakan perampasan yang bersifat permanen harus berada dalam pengawasan lembaga peradilan yang independen.
Kedua, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik
Tidak boleh terjadi seseorang kehilangan aset hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rantai kepemilikan dengan pihak yang melakukan tindak pidana, sementara pihak tersebut sendiri tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Ketiga, standar pembuktian harus jelas
Tidak boleh terdapat ruang interpretasi yang terlalu luas sehingga kewenangan perampasan dapat digunakan tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Keempat, mekanisme keberatan harus efektif
Pemilik atau pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset harus mempunyai kesempatan yang nyata untuk membela haknya.
Kelima, pengelolaan aset harus transparan
Aset yang telah disita atau dirampas tidak boleh menjadi “black box” baru dalam pengelolaan kekayaan negara.
Keenam, pembagian kewenangan harus tegas
Penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pengelola aset harus mempunyai fungsi dan batas kewenangan yang jelas.
IX. RUU Perampasan Aset Harus Menempatkan “Follow the Money” sebagai Prinsip Utama
Dalam penanganan kejahatan ekonomi, terdapat prinsip sederhana tetapi sangat powerful:
follow the money.
Ikuti uangnya.
Ikuti asetnya.
Ikuti perpindahannya.
Ikuti siapa yang sebenarnya menikmati manfaatnya.
Pendekatan tersebut penting karena pelaku dapat berganti nama, perusahaan dapat berganti pemegang saham, rekening dapat berpindah, tetapi jejak ekonomi sering kali tetap dapat ditelusuri.
Karena itu, sistem perampasan aset yang modern harus terintegrasi dengan:
- beneficial ownership;
- intelijen keuangan;
- data pertanahan;
- data korporasi;
- data perpajakan;
- data perbankan;
- transaksi keuangan;
- kerja sama antar-lembaga;
- serta mekanisme mutual legal assistance dengan negara lain.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada menemukan pelaku.
Penegakan hukum harus mampu menemukan economic benefit yang dihasilkan oleh tindak pidana.
X. Dari “Crime and Punishment” Menjadi “Crime, Punishment and Recovery”
Pemberantasan tindak pidana di Indonesia perlu bergerak menuju paradigma yang lebih lengkap.
Bukan hanya:
Crime → Investigation → Prosecution → Conviction
tetapi:
Crime → Investigation → Asset Tracing → Freezing/Seizure → Prosecution → Confiscation → Asset Management → Recovery/Return
Inilah paradigma modern pemberantasan kejahatan ekonomi.
Penjara tetap diperlukan.
Pidana tetap diperlukan.
Namun keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus diputus.
Sebab apabila seorang pelaku kehilangan kebebasan tetapi keluarganya, nominee-nya, atau jaringan bisnisnya tetap menikmati hasil kejahatan, maka tujuan pemberantasan kejahatan belum sepenuhnya tercapai.
XI. Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah Cepat dari Aset Hasil Kejahatan
RUU Perampasan Aset memiliki urgensi yang jauh lebih besar daripada sekadar pembentukan satu undang-undang baru.
RUU ini menyangkut kemampuan negara untuk memastikan bahwa:
crime does not pay.
Indonesia telah mempunyai komitmen terhadap rezim pemulihan aset internasional sejak meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Namun komitmen tersebut harus diwujudkan dalam sistem hukum nasional yang mampu bekerja secara efektif.
Pada saat yang sama, efektivitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi due process of law.
Negara harus kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap terbatas oleh hukum ketika menggunakan kewenangannya.
Inilah keseimbangan yang harus menjadi jiwa RUU Perampasan Aset.
RUU tersebut harus memastikan tiga hal sekaligus:
Pertama, kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.
Kedua, aset hasil kejahatan harus dapat dipulihkan secara efektif.
Ketiga, kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum, perlindungan hak, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan tindak pidana bukan hanya berapa banyak pelaku yang masuk penjara.
Ukuran yang lebih fundamental adalah:
berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dihentikan, dipulihkan, dan dikembalikan kepada kepentingan yang berhak.
Karena hukum yang efektif bukan hanya menghukum kejahatan.
Hukum yang efektif juga memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Catatan Penulis
Tulisan ini merupakan pandangan hukum dan kebijakan (legal policy perspective) dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) terhadap perkara tertentu. Setiap penerapan mekanisme perampasan aset harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip due process of law, perlindungan hak pihak ketiga, serta kewenangan lembaga penegak hukum dan pengadilan.
