Pendahuluan Dalam kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, menghukum pelaku tanpa memulihkan hasil kejahatannya pada dasarnya hanya menyelesaikan separuh persoalan. Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana, tetapi aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat tetap berpindah tangan, disamarkan melalui nominee atau struktur korporasi, dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain, bahkan ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia. Pada titik
