Pendahuluan Dalam kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, menghukum pelaku tanpa memulihkan hasil kejahatannya pada dasarnya hanya menyelesaikan separuh persoalan. Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana, tetapi aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat tetap berpindah tangan, disamarkan melalui nominee atau struktur korporasi, dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain, bahkan ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia. Pada titik
Uncategorized
Asset Recovery,
Follow the money,
Hukum Indonesia,
Hukum Pidana,
Kejahatan Ekonomi,
Pemulihan Aset,
Pencucian Uang,
Penegakan Hukum,
Perampasan Aset,
RUU Perampasan Aset,
Tindak Pidana,
Tindak Pidana Korupsi
Pendahuluan Perkembangan dunia usaha telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, semakin kompleksnya aktivitas bisnis juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi. Dalam praktik, tidak sedikit tindak pidana dilakukan bukan semata-mata atas kehendak individu, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan perusahaan, sistem pengendalian yang lemah, maupun budaya kerja yang mendorong terjadinya pelanggaran.
imunify-bot-check error: Content is protected !!