Urgensi RUU Perampasan Aset: Memutus Keuntungan Ekonomi dari Kejahatan dan Memperkuat Asset Recovery di Indonesia

Pendahuluan Dalam kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, menghukum pelaku tanpa memulihkan hasil kejahatannya pada dasarnya hanya menyelesaikan separuh persoalan. Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana, tetapi aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat tetap berpindah tangan, disamarkan melalui nominee atau struktur korporasi, dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain, bahkan ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia. Pada titik

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca Berlakunya KUHP Baru : Kapan Perusahaan dapat dipidana?

Pendahuluan Perkembangan dunia usaha telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, semakin kompleksnya aktivitas bisnis juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi. Dalam praktik, tidak sedikit tindak pidana dilakukan bukan semata-mata atas kehendak individu, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan perusahaan, sistem pengendalian yang lemah, maupun budaya kerja yang mendorong terjadinya pelanggaran.

error: Content is protected !!