Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca Berlakunya KUHP Baru : Kapan Perusahaan dapat dipidana?

Pendahuluan

Perkembangan dunia usaha telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, semakin kompleksnya aktivitas bisnis juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi. Dalam praktik, tidak sedikit tindak pidana dilakukan bukan semata-mata atas kehendak individu, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan perusahaan, sistem pengendalian yang lemah, maupun budaya kerja yang mendorong terjadinya pelanggaran.

Merespons perkembangan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan pengaturan ini, perusahaan tidak lagi dipandang hanya sebagai wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan korporasi sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan usahanya dijalankan secara patuh terhadap hukum.

Mengapa Korporasi Dapat Dipidana?

Secara konseptual, korporasi tidak memiliki kehendak maupun kemampuan bertindak sebagaimana manusia. Seluruh tindakan korporasi dilakukan melalui organ perusahaan, pengurus, karyawan, maupun pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Oleh karena itu, apabila suatu tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha korporasi, berada dalam lingkup tugas pelaku, serta ditujukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi, maka hukum dapat menganggap bahwa korporasi turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dengan demikian, hukum pidana modern tidak lagi hanya berfokus pada pertanyaan “siapa yang melakukan perbuatan”, tetapi juga mempertimbangkan apakah tindak pidana tersebut dilakukan dalam kepentingan korporasi, apakah korporasi memperoleh manfaat, serta apakah korporasi memiliki peran dalam memungkinkan terjadinya pelanggaran.

Pendekatan tersebut menjadi dasar pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru.

Apakah Semua Kesalahan Pegawai Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan?

Jawabannya adalah tidak.

Tidak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai secara otomatis menjadi tanggung jawab korporasi. Hukum membedakan antara perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan perbuatan yang dilakukan dalam rangka kepentingan atau kegiatan usaha korporasi.

Sebagai contoh, seorang pegawai yang menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset pribadi pada umumnya hanya bertanggung jawab secara pribadi. Perbuatannya dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri dan justru merugikan perusahaan.

Sebaliknya, apabila seorang manajer, atas persetujuan atau sepengetahuan direksi, memalsukan laporan keuangan agar perusahaan memperoleh fasilitas kredit, memenangkan tender, atau meningkatkan nilai perusahaan, maka tindak pidana tersebut dilakukan dalam kepentingan korporasi. Dalam keadaan demikian, selain pelaku perseorangan, korporasi juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penilaian hukum tidak hanya didasarkan pada siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga pada tujuan, manfaat yang diperoleh, hubungan perbuatan dengan kegiatan usaha, serta sejauh mana korporasi mengetahui, menyetujui, atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

Kapan Korporasi Bertanggung Jawab Secara Pidana?

KUHP Baru memberikan parameter mengenai keadaan-keadaan yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara umum, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila, antara lain:

  • tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi;
  • tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan atau usaha korporasi;
  • perbuatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi;
  • korporasi mengetahui, menyetujui, atau membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  • korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang patut untuk mencegah, menghentikan, atau memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan sistem kepatuhan (compliance system) dan pengendalian internal menjadi aspek yang sangat penting. Semakin efektif mekanisme pengawasan yang dimiliki perusahaan, semakin besar pula kemungkinan korporasi dapat menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindakan individual yang terjadi di luar sistem maupun kebijakan perusahaan.

Siapa Saja yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

Pertanggungjawaban pidana korporasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana individu.

Dalam satu perkara pidana, penegak hukum dapat menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap beberapa pihak sekaligus sesuai dengan peran masing-masing. Direksi yang memberikan perintah, manajer yang melaksanakan kebijakan, pegawai yang melakukan perbuatan, maupun korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersamaan apabila unsur-unsur pertanggungjawaban masing-masing terpenuhi.

Pendekatan ini bertujuan mencegah adanya pengalihan tanggung jawab. Pengurus tidak dapat berlindung di balik status badan hukum, sementara korporasi juga tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa seluruh pelanggaran merupakan tindakan individu.

Bentuk Sanksi bagi Korporasi

Karena korporasi bukan merupakan subjek hukum yang dapat menjalani pidana penjara, KUHP Baru mengatur bentuk pemidanaan yang disesuaikan dengan karakteristik korporasi.

Selain pidana denda sebagai pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan maupun tindakan tertentu sesuai dengan sifat, tingkat kesalahan, serta akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Sanksi tersebut antara lain dapat berupa:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • pembayaran ganti kerugian;
  • pemenuhan kewajiban tertentu;
  • pencabutan perizinan;
  • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha;
  • penghentian kegiatan tertentu; atau
  • pembubaran korporasi dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagi banyak perusahaan, sanksi-sanksi tersebut dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih signifikan dibandingkan pidana denda karena secara langsung memengaruhi keberlangsungan usaha, reputasi perusahaan, serta tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan.

Pentingnya Budaya Kepatuhan

Perubahan yang dibawa oleh KUHP Baru sepatutnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi dunia usaha, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap hukum. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penerapan kode etik, pelaksanaan audit internal, penguatan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), pelaksanaan uji kepatuhan, serta pelatihan berkala bagi pengurus dan karyawan merupakan langkah-langkah yang dapat mengurangi risiko terjadinya tindak pidana.

Lebih jauh, budaya kepatuhan yang dibangun secara konsisten juga dapat menjadi indikator bahwa korporasi telah melakukan upaya yang patut untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Penutup

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Baru merupakan salah satu perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya, untuk kepentingan atau keuntungan korporasi, atau terjadi karena adanya pembiaran maupun kegagalan korporasi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.

Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari pencapaian keuntungan, tetapi juga dari kemampuan perusahaan membangun tata kelola yang baik, sistem kepatuhan yang efektif, dan budaya integritas yang diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban, melainkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko dan keberlanjutan usaha.

About: admin


error: Content is protected !!