Pendahuluan Administrasi badan hukum sering kali dipandang sebagai formalitas yang hanya diperlukan pada saat mendirikan perusahaan. Padahal, setelah suatu Perseroan Terbatas (PT) memperoleh status badan hukum, perusahaan masih memiliki berbagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi selama menjalankan kegiatan usahanya. Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi badan hukum sekaligus memperkuat transparansi dunia usaha, Menteri Hukum menerbitkan Peraturan
